LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pendapat Islam tentang haid

Sabtu, 22 September 2012

Bagaimana ajaran islam memandang masalah ini ? di dalam kitab risaalah ad-dimaa ath-thabiiyyah li an-nisaa diterangkan bahwa haid, dengan bahasa, berarti mengalirnya satu perihal. tetapi dengan syari maknanya yakni darah yang keluar dari rahim seorang wanita dengan alami tanpa lantaran apapun di waktu-waktu spesifik.
semua ulama mazhab bersepakat bahwa haid bisa dialami seorang anak wanita sedikitnya pada usia sembilan th.. lalu, menurut ulama syafii, maliki, hanbali dan hanafi, apabila anak wanita belum menggapai umur sembilan th., namun sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya, lantas itu tidak cuma darah haid, tetapi darah penyakit.

menurut ulama mazhab hanafi, sejak anak wanita berusia sembilan th. dan telah alami haid, berarti sudah mesti kerjakan semua perintah agama, layaknya shalat dan puasa. masing-masing bulannya, anak wanita itu bisa alami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 th.. dan apabila setelah usia 55 th. masih juga mengeluarkan darah, lantas itu tidaklah darah haid. bila, apabila warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dikira darah haid.

berhentinya darah haid pada usia spesifik itu, di dalam pengetahuan fikih, dikenal dengan istilahiyas. perihal waktu iyas ini, mazhab hanbali berbeda pendapat dengan mazhab hanafi. menurut ulama mazhab hanbali ini, waktu iyas bisa terjadi waktu seorang wanita berusia 50 th.. dan apabila pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, lantas itu tidak dikira buat buat jadi darah haid. walau darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.

mazhab maliki berpendapat lain. seseorang bisa berhenti dari haid waktu berusia 70 th.. tetapi mazhab syafii mengatakan tidak adanya batas usia haid. haid, menurut ulama mazhab syafii, bisa dialami semua wanita, setiap waktu selama ia masih hidup, meskipun biasanya berhenti pada usia 62 th..

status hukum

ulama dari empat mazhab itu juga setuju bahwa status hukum darah haid yakni najis. dan, seseorang baru suci setelah darah itu berhenti keluar, lalu ia kerjakan penyucian besar, yaitu mandi. seandainya darah haid dihukumi najis, lantas bagaimana dengan tubuh orang yang masih alami haid ?

menurut ulama terkemuka syekh yusuf qaradhawi, semua bagian tubuh wanita yang haid, tidaklah najis. ia berargumen pada suatu hal cerita dari aisyah. satu waktu nabi muhammad saw menginginkan pada aisyah, bawakan kepadaku tikar kecil itu !, lalu aisyah menjawab, saya masih haid, wahai rasulullah. lantas rasul saw bersabda, inna haidhatiki laisat fii yadiki, sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. ( hr bukhari ).

hadis tersebut dengan tegas mengisyaratkan kesucian tubuh seseorang yang masih haid. karena itu, tutur syekh qaradhawi, waktu ia menyentuh benda apapun, terhitung juga air, tidak lantas membuatnya najis. walau demikianlah ada masalah lain yang terlihat. bagaimana apabila ia menyentuh atau membaca alquran ?

mayoritas ulama berpendapat, wanita yang haid dilarang lakukan ibadah-ibadah layaknya halnya orang yang masih junub. terhitung juga menyentuh alquran dan berdiam diri di dalam masjid. tetapi apabila membaca alquran, tanpa menyentuhnya, sebagian ulama membolehkannya. tetapi ada juga yang melarangnya.

imam nawawi terhitung ulama yang melarang wanita yang masih haid membaca alquran. tetapi imam bukhari, ibnu jarir at-thabari, dan ibnu munzir ada di pihak yang membolehkannya. al-bukhari menyebutkan suatu hal komentar dari ibrahim an-nakhai, tidak ada salahnya seorang wanita yang haid membaca ayat alquran.

terlebih ibnu taimiyah, layaknya di ambil oleh syekh muhammad al-utsaimin di dalam fiqh marah al-muslimah, mengatakan tidak ada satupun sunnah yang melarang wanita haid membaca alquran. lebih dari satu wanita muslimah di zaman rasulullah alami haid. lantas, apabila saja membaca alquran dilarang sebagaimana shalat, tentu sudah diterangkan oleh rasulullah saw.

berikut ibnu taimiyah berpendapat, pada waktu tidak ada satu riwayatpun dari rasulullah yang melarang perkara ini, lantas tidak dapat dihukumi haram. lantaran, rasulullah sendiri tidak mengharamkannya. baca juga langkah mengatasi nyeri haid dengan alami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Total Tayangan Halaman

Most Reading